Biro Hukum melaksanakan Tugas:
Biro Hukum melaksanakan tugas teknis dan administratif dalam pengkajian produk hukum eksternal/internal, penyiapan konsep dokumen produk hukum, pengkajian/analisis, pendampingan dan penanganan permasalahan hukum dan pengelolaan informasi hukum untuk mendukung kelancaran tata kelola dan pelaksanaan manajemen IPB.
Biro Hukum melaksanakan fungsi:
a. pengkajian regulasi eksternal/internal dalam proses pembuatan produk hukum internal IPB yang berimpilikasi terhadap kepentingan IPB;
b. penyusunan konsep dalam rangka pembuatan produk (regulasi dan keputusan) hukum internal IPB;
c. penyusunan konsep naskah perjanjian/kontrak kerjasama antara IPB dengan mitra kerjasama;
d. pelaksanaan pendampingan dalam rangka perbuatan hukum;
e. pelaksanaan dan fasilitasi pemberian bantuan hukum dan penanganan urusan serta permasalahan hukum yang melibatkan IPB;
f. pemberian informasi, masukan dan pendapat hukum (Legal Opinion) baik dalam perbuatan dan/atau permasalahan hukum; dan
g. pengelolaan arsip dan dokumen baik fisik dan elektronik yang berasal dari produk hukum internal maupun produk hukum eksternal yang berkaitan dengan IPB.