CALL US : +62 251 8622642 ext.151

Perbedaan MoU dengan Perjanjian

Gambar: @iconsy

MoU merupakan akronim dari Memorandum Of Understanding dan apabila diartikan, MoU adalah Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan, sebetulnya kedudukan MoU tersebut tidak dikenal di dalam hukum konvensional Republik Indonesia, namun pada praktiknya sering dipergunakan sebagai Pra-Kontrak atau dapat disebut sebagai Perjanjian Pendahuluan.

Merujuk pada Black’s Law Dictionary, MoU/Perjanjian Pendahuluan merupakan sebuah bentuk dari pernyataan tertulis yang menuangkan atas pemahaman awal perencanaan untuk masuk di dalam kontrak atau perjanjian (Letter Of Intent), dengan kata lain klausul tanpa sebuah komitmen dan/atau tidak adanya sesuatu yang diperjanjikan sebagai awal dalam kesepakatan. Sehingga apabila disederhanakan kembali MoU memiliki unsur-unsur, antara lain:

  1. Penyusunan MoU dilakukan sebelum adanya perjanjian pokok (mengartikan, MoU sebagai Perjanjian Pendahuluan).
  2. Isi klausul MoU hanya memuat hal yang pokok.
  3. Bersifat sementara.
  4. Tidak adanya hak dan kewajiban. dan
  5. Dibuat untuk menghindari keraguan antar pihak, sehingga terhindar dari kesulitan dalam pembatalan.

Berbeda halnya dengan Perjanjian, Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata (Burgelijk Wetboek) menerangkan, “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Adapun suatu perbuatan pihak yang mengikatkan diri sebagaimana dimaksud pada Pasal 1313 KUHPerdata tersebut, agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah serta mengikat bagi pihak, haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan pihak yang mengikatkan dirinya.
  2. Dinyatakan cakap dalam melakukan perikatan.
  3. Suatu hal tertentu. Dan
  4. Suatu sebab yang halal.

Sehingga mengenai kekuatan hukum perikatan berupa MoU dan Perjanjian mempunyai perbedaan yang mendasar, sejatinya MoU bukanlah suatu perikatan hubungan hukum melainkan suatu persetujuan secara prinsip yang dituangkan secara tertulis oleh pihak, maka MoU dapat dijadikan landasan dalam penyusunan hubungan hukum yaitu Perjanjian.

Loading