PUTUSAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU PENDIDIKAN TINGGI

Pengadilan Mahkamah Konstitusi (Kamis, 12 Desember 2013) membacakan Putusan Perkara Nomor: 103/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor: 111/PUU-X/2012 berkenaan dengan Pengujian (Judicial Review) atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Membaca petikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 2 (dua) perkara tersebut, terdapat perbedaan dalam putusannya.

  • Dalam perkara nomor 103/PUU-X/2012, MK menyatakan :

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”.

  • Dalam perkara nomor 111/PUU-X/2012, MK menyatakan :

“1. Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4),dan Pasal 74 UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya”.

Dalam sebuah putusan, baik gugatan maupun permohonan, putusan gugatan atau permohonan ditolak adalah tidak sama dengan putusan gugatan atau permohonan tidak dapat diterima. Terkait dengan gugatan, mengutip dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.

Sedangkan mengenai gugatan yang tidak dapat diterima, dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya (hal. 811), gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas  mencantumkan  dalam  amar  putusan: menyatakan  gugatan  tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Terkait Judicial Review UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat satu perkara yang juga permohonan judicial review UU 12 Tahun 2012 yaitu perkara Nomor 33/PUU-XI/2013. Dalam perkara tersebut, IPB beserta UGM, UI, dan UPI masing-masing menjadi Pihak Terkait. Pihak Terkait adalah pihak-pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.

IPB mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait, karena IPB berkepentingan langsung dengan pokok permohonan yaitu pengujian UU Dikti terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selain hal tersebut, tuntutan dari Para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013, antara lain pernyataan tidak berlakunya ketentuan UU Dikti tentunya akan sangat berdampak pada kepentingan IPB sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, yang selama ini telah menerapkan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Untuk Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013, jadwal sidang terakhir kali dilakukan pada tanggal 3 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Pemerintah, serta Pihak Terkait. Agenda sidang setelah mendengarkan keterangan ahli/saksi adalah pengucapan putusan yang sampai saat tulisan ini dibuat belum ada informasi mengenai hal tersebut.

Silakan dibaca putusan lengkap Perkara Nomor : 103/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor : 111/PUU-X/2012, dibawah ini.

 

Sumber :

http://endangyuni.staff.ipb.ac.id/

Loading