Biro Hukum bersama Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI) IPB University melaksanakan peninjauan terhadap fisik bidang tanah IPB University yang terletak di The Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology (Seameo Biotrop), Jl Raya Tajur, Pakuan, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyediaan informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Rombongan disambut perwakilan dari Seameo Biotrop, Ujang Sanusi.
Waluya Suprihartono, SH, Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Biro Hukum IPB University mengatakan bahwa kunjungan ini menghasil beberapa informasi penting terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan IPB University.
Dari hasil pengamatan, terangnya, ada beberapa kondisi di lapangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan aset IPB University ini. Pertama, pintu pagar belakang yang berbatasan dengan lahan Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) IPB University dilalui warga sekitar. Kedua, terdapat akses jalan milik PKHT IPB University yang dilalui warga. Dan ketiga, terdapat bangunan yang terbengkalai di atas tanah PKHT IPB University yang mesti dilakukan revitalisasi atau alih fungsi agar termanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya temuan ini, ke depan perlu kiranya dilakukan pembenahan oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya saat peninjauan belum lama ini.
Sementara itu, Asisten Direktur Prasarana Sarana dan Inventarisasi Aset, DUI IPB University, Sulistiyono, SE, MSi menambahkan bahwa luas total bidang tanah di Seameo Biotrop mencapai 20 hektar. “Seluas 11 hektar dimanfaatkan oleh Seameo Biotrop dan 9 hektar oleh PKHT IPB University, ” terangnya.
Ia mengungkapkan, lahan di Seameo Biotrop ini sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai. Yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pakuan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI (d/h. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. IPB) seluas 80.090 m2. Lalu Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Pakuan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemdikbudristek RI (d/h. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. IPB) seluas 117.490 m2.
Selain itu, juga Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Pakuan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemdikbudristek RI (d/h. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. IPB) seluas 3.910 m2. Dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 15/Pakuan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemdikbudristek RI (d/h. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. IPB) seluas 2.710 m2.
Berdasarkan hasil penelaahan Biro Hukum IPB University, pada tahun 1968, Pemerintah Indonesia membentuk Seameo. IPB University sebagai perguruan tinggi yang mempunyai Pusat Penelitian Biologi Tropika Indonesia, dijadikan oleh pemerintah untuk menjadi bagian dari Seameo.
Lalu pada tahun 1988, IPB university dan Seameo Biotrop membuat perjanjian kerjasama. Maka atas dasar perjanjian tersebut, IPB University menyerahkan hak pengelolaan (lahan) berikut inventarisasi Pusat Penelitian Biologi Tropika Indonesia kepada Seameo Biotrop. (Gie/Zul/Rz).