Kegiatan Pendampingan Penentuan Batas Lahan Sekolah Vokasi IPB University

Institut Pertanian Bogor University (Sabtu, 04/08/2021), melalui Sekolah Vokasi yang berada di Wilayah Kota Sukabumi, melakukan kegiatan penentuan batas lahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan pagar batas lahan terhadap bidang tanah berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam hal pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Wakil Dekan Sekolah Vokasi, Direktorat Prasarana, Sarana dan Pengamanan Lingkungan Kampus (DPSPLK), Unit Pengadaan, Biro Hukum IPB, berikut dengan hadirnya Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan CV. Nurani selaku vendor.

Adanya peruntukan pembangunan kawasan Pendidikan Tinggi oleh IPB sebagai maksud untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya masyarakat pada bidang pendidikan, khususnya Wilayah Jawa Barat.

Penentuan batas lahan yang ditindaklanjuti dengan pemasangan patok pada batas bidang tanah yang dilangsungkan, merupakan tindakan essensial, sehingga menjadi jelas dan berkepastian guna memisahkan antara pemilik tanah dengan para pemilik tanah pihak lain yang bersebelahan, disamping itu juga berguna bagi Kantor ATR/BPN setempat apabila melakukan pengukuran melalui petugasnya.

Benda berupa patok merupakan alat yang berfungsi untuk memberikan tanda terhadap batas sudut bidang tanah, oleh karenanya memberikan patok pada bidang tanah dapat mengurangi resiko hukum akan terjadinya perselisihan atau persengketaan kemudian hari, pemberian patok terhadap bidang tanah selain menghindari perselisihan, dapat juga memberikan kepastian dan perlindungan secara hukum, sepanjang sesuai dengan Data Fisik dan Data Yuridis yang dimiliki.

Data Fisik tanah, antara lain :

  • Letak tanah;
  • Batas tanah;
  • Luas tanah; dan
  • Penggunaan terhadap tanahnya.

Data Yuridis, antara lain :

  • Riwayat tanah;
  • Penguasaan tanah; dan
  • Kepemilikannya

Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh IPB merupakan bukti dari kedudukan hak atas tanah di dalam melakukan pemberian patok terhadap bidang tanahnya, merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan “Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis, terdaftar dalam buku tanah”.

Pemberian tanda patok yang dilakukan terhadap bidang tanah merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab pengelola Barang Milik Negara, dalam melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Rektor Nomor 6/IT3/LK/2017 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan IPB.

Pengamanan terhadap Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Instansi merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan berdasarkan Permenkeu RI No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, pada intinya pengamanan tersebut bertujuan agar terciptanya tertib administrasi, fisik dan hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Loading